Modus Sewa Motor, Pria di Tanjungpinang Lakukan Penggelapan Diciduk Polisi

Modus Sewa Motor, Pria di Tanjungpinang Lakukan Penggelapan Diciduk Polisi

Pelaku berhasil diamankan Polsek Tanjungpinang Kota (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pria paruh baya berinisial MK (57) nekat membawa kabur satu unit motor milik warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Pria tersebut bermodus menyewa motor milik tukang ojek selama hitungan jam. Namun, pria yang akrab disapa Pakde tersebut malah melarikan motor tersebut hingga pihak kepolisian yang meringkusnya.

"Kejadian pada Jumat (18/2/2022) lalu. Saat itu pelapor berada di pangkalan ojek dan tersangka datang dengan maksud menyewa sepeda motor milik pelapor," ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha, Senin (7/3/2022).

Kemudian lanjutnya, perjanjian sewa menyewa secara lisan pun terjadi. Dimana tersangka menyewa dengan bayaran Rp 100 ribu dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta Robohnya Pasar Ikan KUD Tanjungpinang 2 Kali Dalam 2 Pekan

Namun hingga waktu yang telah disepakati oleh keduanya, tersangka tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Sehingga pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek.

"Adapun jenis sepeda motor adalah merk Yamaha Type Mio Soul warna ungu dengan nomor polisi BP 5803 WG," katanya.

Usai dilakukan penyidikan, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews