Bebas Antigen-PCR Bagi Penumpang Juga Berlaku di Bandara RHA Karimun

Bebas Antigen-PCR Bagi Penumpang Juga Berlaku di Bandara RHA Karimun

Pesawat Susi Air akan lepas landas dari Bandara RHA Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), membebaskan pelaku perjalan dari adanya tes antigen dan PCR.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 yang menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Untuk di Bandara RHA Karimun, rute penerbangan masih melayani dari Karimun tujuan Pekanbaru dan Karimun tujuan Dabo Singkep, Lingga.

"Sesuai surat edaran yang baru saja keluar disebutkan bahwa tes antigen atau PCR sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan domestik," kata Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Jokowi Jadikan Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran 2022

Hanya saja, untuk syarat perjalan dengan tidak lagi memerlukan antigen dan PCR, tentunya telah melakukan vaksinasi dosis 2 atau juga telah booster.

Lalu, untuk pelaku perjalanan yang masih melakukan vaksin dosis 1, masih harus melengkapi syarat dengan adanya antigen maupun PCR.

"Untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama tetap harus melakukan tes antigen atau PCR," katanya.

Meski bebas antigen dan PCR, kata Fanani, pihaknya tetap memberlakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan atau penumpang.

Terutama adalah melakukan pengecekan sertifikat vaksin yang telah tercantum dalam aplikasi peduli lindungi.

"Cek suhu dan juga aplikasi peduli lindungi tetap kita terapkan, aplikasi ini untuk memastikan penumpang sudah divaksin atau belum," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews