Anggota DPRD Kepri Kritik Wacana Wajib Booster sebagai Syarat Perjalanan Domestik

Anggota DPRD Kepri Kritik Wacana Wajib Booster sebagai Syarat Perjalanan Domestik

Aktivitas di pelabuhan domestik Karimun. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mewajibkan booster (vaksin ketiga) Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik menuai sorotan legislatif.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mempertanyakan wacana kebijakan yang terkesan mendadak itu. 

Pasalnya, jika benar-benar ingin menekankan angka penularan Covid-19, harusnya Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad sudah menyampaikannya sejak jauh hari.

"Ada apa di balik itu? Saya menolak adanya wacana syarat perjalanan di Kepri harus booster," ujar Wahyu, Rabu (23/3/2022).

Ia mengilustrasikan, jika yang diberi vaksin kedua itu rentang waktunya antara bulan Oktober-November, maka kalau dihitung maju enam bulan, pada Mei dan April baru bisa dilakukan booster.

"Kalau ada aturan tiga bulan saja sudah bisa di-booster, harusnya dari awal itu disampaikan, karena sebelumnya vaksin booster harus dilakukan enam bulan setelah vaksin kedua. Ya, otomatis agak lambat," katanya.

Baca: Vaksin Booster Akan Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

Menurut Wahyu, seharusnya pemerintah menginformasikan secara cepat ke masyarakat perihal tempo waktu antara vaksin kedua hingga ketiga.

"Setelah tiga bulan divaksin kedua itu bisa di-booster, disampaikan secara gamblang kepada masyarakat melalui media-media, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya," kata Wahyu.

Jika wacana ini benar terjadi, ia sangat menyayangkan hal itu. Bisa saja terjadi keresahan di tengah masyarakat, mengingat tak lama lagi akan berlangsung Ramadan-Idulfitri. 

"Upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ini memang harus kita lakukan. Tapi jangan terkesan mendadak seperti ini, takutnya nanti masyarakat resah. Apalagi nanti pas mudik lebaran, pasti banyak yang kecewa dengan kebijakan itu," ujarnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews