Pemerintah Pusat Larang Daerah Beri Bantuan Hibah ke Nelayan, Legislator Karimun Bingung

Pemerintah Pusat Larang Daerah Beri Bantuan Hibah ke Nelayan, Legislator Karimun Bingung

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Pemerintah pusat mengeluarkan Kepmendagri Nomor: 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventirasasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Salah satu imbas yang dirasakan di daerah adalah nelayan di kabupaten/kota tak lagi mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah setempat.

Aturan tersebut diteruskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau ke kabupaten dan kota di Kepri.

Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, bahwa berdasarkan putusan dari pusat tersebut pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan hibah pada nelayan kecil.

"Kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut (0-12 mil) untuk nelayan kecil yang sudah dialokasikan dalam DPA Tahun 2022 agar ditunda pelaksanaannya," kata Ady, Rabu (23/3/2022).

Keputusan pemerintah pusat tersebut tentunya membuat sejumlah pihak kebingungan. Terlebih, pemerintah daerah telah mengesahkan anggaran untuk memberikan bantuan hibah pada nelayan kecil yang ada.

"Kita sekarang pikirkan orangnya (nelayan) bukan lautnya. Kalau laut itu memang kewenangan dari Provinsi," ucapnya.

Disebutkan juga, DKP Kepri beralasan hal tersebut merupakan pernyataan tegas dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pasca menggelar rapat pembahasan bersama Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan pada 27 Januari 2022.

Rapat tersebut digelar merespon surat resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan yang mempertanyakan Kepmendagri Nomor: 050-5889 Tahun 2021.

"Rapat tersebut turut dihadiri Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dan Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Sehingga, bagi daerah yang tetap berkeinginan melaksanakan kegiatan terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap di lokasi perairan laut bagi nelayan kecil diminta untuk menggunakan mekanisme bantuan keuangan atau hibah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akibat dari keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Karimun menyebut Rp 20 miliar lebih bantuan hibah bagi nelayan yang telah dialokasikan dalam APBD Karimun 2022 sementara ditunda pencairannya.

Padahal, kata Ady, bantuan hibah bagi nelayan kecil dalam APBD Karimun 2022 sebesar Rp 20 miliar lebih tersebut sudah melalui mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Bahkan Gubernur Kepri sendiri sudah melakukan evaluasi terhadap APBD Karimun 2022 tersebut, artinya semuanya sudah sesuai,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Karimun itu meragukan Pemprov Kepri mampu memberikan bantuan kepada seluruh nelayan yang ada di Provinsi Kepri ini jika tidak dibantu oleh Pemkab atau Pemko yang ada di Kepri.

Bahkan, Komisi III DPRD Karimun juga berencana melayangkan gugatan hukum jika Perda APBD Karimun 2022 yang mengesahkan perihal dana bantuan hibah bagi nelayan kecil tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Karimun.

“Perencanaan sudah berjalan tapi akibat ini, sementara dihentikan. Kebijakan perairan nol hingga 12 mil itu perihal pengelolaan izinnya. Sementara kita mau bantu objeknya dalam hal ini nelayan. Bantuan ini sifatnya kemanusiaan,” ujar Ady.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews