Rutan Karimun Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Rutan Karimun Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Penyerahan penghargaan dari Kemenkumham bagi Rutan Karimun oleh Sekda Kepri.

Karimun - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, memberikan penghargaan pada Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun.

Penghargaan yang diberikan itu merupakan penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Diserahkan pada rangkaian acara peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 yang dipusatkan di Aula Wan Sri Beni Dompak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin(14/12/2020). 

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody, mengatakan penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tentang Penetapan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2020.

"Alhamdulillah, kami menerima penghargaan dari bapak Menteri Hukum dan HAM sebagai Rutan yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Dody kepada Selasa (15/12/2020). 

Diketahui, bahwa penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kali secara berturut-turut. Yakni, sebelumnya pada tahun 2018, 2019 dan 2020 ini.

Penghargaan yang diperoleh, disebutkan Dody tentunya salah satu prestasi yang membanggakan atas kerja keras dan kerja sama seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Karimun.

"Kami akan mempertahankan penghargaaan ini dengan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya warga binaan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews