Rokok Selundupan Kuasai Lebih dari Separuh Pasaran di Malaysia

Rokok Selundupan Kuasai Lebih dari Separuh Pasaran di Malaysia

Ilustrasi. (Foto: ist)

Kuala Lumpur - Peredaran rokok selundupan di Malaysia, menurun untuk pertama kalinya sejak 2014.

Federasi Produsen Tembakau Malaysia menyebut peredaran rokok selundupan di negara tersebut mencapai 57,3 persen pada tahun 2021, turun 6,5 persen dari 63,8 persen pada tahun 2020.

Kelompok advokasi Retail and Trade Brands Advocacy Malaysia Chapter (RTBA Malaysia) menilai pemerintah tidak boleh berpuas diri tetapi harus mengambil langkah berikutnya untuk memberantas masalah endemik yang menghambat pertumbuhan sosial ekonomi.

Managing Director RTBA Malaysia Datuk Fazli Nordin mengatakan penurunan 6,5 persen merupakan indikasi bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam Anggaran 2021 dapat mengubah akar masalah yang menyebabkan pemerintah kehilangan hingga 5 miliar ringgit atau sekira Rp 15 triliun setahun dalam pajak yang tidak tertagih. 

“Namun, total 57,3 persen masih tinggi dibandingkan dengan standar internasional. Jika kita bandingkan dengan negara tetangga kita Singapura, kejadian rokok selundupan hanya 13,8 persen pada tahun 2017 sementara di Thailand dan Filipina sebesar 5,5 persen. masing-masing 6,5 persen pada tahun 2017," ujarnya dilansir Berita Harian, Jumat (18/3/2022).

RTBA Malaysia juga mengatakan sindikat kriminal tetap aktif dalam menyelundupkan rokok ke negara itu, sebagaimana dibuktikan dalam beberapa kasus penangkapan profil tinggi baru-baru ini.

Fazli menilai pengenaan pajak atas rokok di area bebas. perpajakan merupakan salah satu metode dalam APBN 2021 yang berdampak pada penurunan angka peredaran rokok selundupan.

"RTBA Malaysia percaya bahwa kombinasi dari beberapa metode, termasuk pembatasan transfer kapal, telah berdampak," katanya.

Selanjutnya, Pemerintah harus fokus menjaga stabilitas kebijakan antara lain menjaga moratorium cukai, larangan transfer kapal serta kerja sama yang erat dengan pelaku industri dan pemerintah.

Fazli juga menyarankan penambahan penertiban, khususnya di wilayah pesisir, untuk mengatasi aktivitas penyelundupan yang masih berlangsung.

"Penting juga untuk melakukan analisis mendalam tentang dampak regulasi dan ekonomi dan juga melibatkan pemangku kepentingan utama sebelum memperkenalkan kebijakan apa pun seperti larangan merokok untuk semua orang yang lahir setelah tahun 2005," katanya.

Fazli juga mengatakan bahwa Kementerian tertentu perlu bekerja sama dengan lembaga penegak untuk menghilangkan masalah ini.

Masalah rokok selundupan bukan hanya masalah penegakan. Sebelum Kementerian Kesehatan mencoba menerapkan dan menegakkan peraturan berat seperti larangan rokok dan vape pada generasi berikutnya, perlu melihat penegakan dan denda produk rokok yang dijual di sana. tarif minimum RM12. undang-undang yang diperkenalkan oleh Depkes.

“Dengan peran yang lebih pro aktif, Depkes dapat membantu menghentikan peredaran rokok murah yang bertentangan dengan agenda kesehatan nasional,” ujarnya.

Pada Januari 2022, Batalyon 8 Pasukan Operasi Umum (PGA8) menyita lebih dari 2,2 juta batang rokok senilai RM1,6 juta, termasuk pajak, di Kelantan.

Awal bulan ini, Departemen Kepabeanan Kerajaan Perak (JKDM) menyita rokok hitam senilai RM1,59 juta di Kuala Kangsar dan Lenggong melalui Ops Benteng Fase 22.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews