Polisi Ungkap Modus Baru Kapal Kayu Bawa Sabu di Pulau Buaya Batam
Suasana penangkapan kapal kayu pengangkut narkotika jenis sabu di perairan Pulau Buaya, Batam. (Foto: ist/Polresta Barelang)
Batam, Batamnews - Penyelundupan narkotika ke luar Batam, Kepulauan Riau dilakukan dengan beragam cara. Tak hanya jalur udara, penyelundupan lewat laut juga ditempuh oleh kurir narkotika.
Pada Selasa (15/3/2022) lalu, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut digagalkan.
Polisi menangkap sebuah kapal kayu yang membawa 22,249 kilogram sabu di sekitar Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sabu tersebut hendak dibawa ke wilayah Sumatera Selatan untuk diantarkan kepada pemesannya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menyebutkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
"Sabu ini dari Malaysia akan dibawa ke Sumatera Selatan melalui Kota Batam," ujar Nugroho, Kamis (17/3/2022).
Dalam pengungkapan kasus itu, empat orang ditangkap. Mereka berinsial RH, ST, IM dan AB.
RH (40) merupakan warga belakang Padang yang menyediakan barang dari Malaysia. Sedangkan ST (26), IM (49) dan AB (46) merupakan kru kapal yang berdomisili di Sumatera Selatan.
Selain empat tersangka tersebut, petugas tengah memburu tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Masing-masing pelaku diupah dengan nilai yang berbeda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta," katanya.
"Mereka belum menerima bayaran dari pengangkutan tersebut karena upah dibayar sesampainya barang di Sumatera Selatan," imbuhnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :