Capai Ratusan Miliar: Aset Indra Kenz Disita Polisi dari Tesla, Ferari hingga Istana

Capai Ratusan Miliar: Aset Indra Kenz Disita Polisi dari Tesla, Ferari hingga Istana

Indra Kenz. Instagram/indrakenz

Jakarta, Batamnews - Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan dari seluruh total aset hingga kini yang telah disita pihaknya dari tangan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah mencapai ratusan miliar.

"(Aset Indra Kenz) Mungkin ratusan M (miliar)," singkat Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Akan Sita Aset Sebanyak-banyaknya

Perkiraan itu, lanjut Whisnu, lantaran sejumlah aset-aset Indra Kenz mulai dari beberapa unit mobil mewah hingga rumah yang berhasil disita.

"Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi," ujar Whisnu.

Kendati begitu, Whisnu menjelaskan jika angka ratusan miliar tersebut masih perlu dipastikan kembali melalui audit dari lembaga independen secara resmi. Guna memastikan nilai aset secara pasti milik Indra yang disita.

"Tapi kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," terangnya.

Sedangkan, Whisnu mengatakan untuk tersangka Doni Salmanan, pihaknya belum bisa merilisnya. Hal itu karena masih memeriksa dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Uba Soroti Biaya Sambungan Air Bersih di Batam 'Mencekik' Warga

"Satu affiliator. Masih didalami yang lainnya," imbuh Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merilis hasil kerugian sementara yang dialami para korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option, Binomo atas tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp25,620 miliar.

"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Rabu (9/3/2022).

Adapun untuk kelengkapan berkas perkara penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dengan rincian 17 orang saksi dan dua sebagai saksi ahli.

Sementara untuk proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.

"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," sebutnya.

Baca juga: Vanessa Khong Dijanjikan Rp 2 M oleh Indra Kenz Baru Dikasih Rp 10 Juta

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews