BBM Satu Harga Belum Merata, DPRD Natuna Panggil Pertamina

BBM Satu Harga Belum Merata, DPRD Natuna Panggil Pertamina

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki

Natuna, Batamnews - DPRD Natuna mempertanyakan beberapa hal yang meliputi harga BBM 1 Harga, kuota BBM 1 harga, dasar hukum peralihan BBM dari jenis Premium ke Pertalite dan sistem pendistribusian yang belum merata di Kabupaten Natuna.

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan, harga BBM di Natuna belum merata karena masih terdapat disparitas harga di satu tempat dan tempat lainnya.

“Yang satu harga hanya berlaku di Pulau Bunguran Besar. Sedangkan di pulau-pulau lain ada yang harga 9 ribu, 10 ribu dan bahkan ada yang harganya 11 ribu lima ratus,” terang Marzuki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina dan Pemkab Natuna, Senin (14/2/2022) lalu. 

Begitu juga dengan kuota, meskipun kuota BBM 1 harga cukup berdasarkan ketetapan BPH Migas tapi fakta di lapangan masih ada keperluan masyarakat terhadap BBM yang belum tercukupi, baik berdasarkan jumlah maupun jenis BBM itu sendiri.

“Misal di Pulau Laut itu, BBM 1 harga baru BBM jenis solar saja, lainnya tidak ada stok di penyalur,” imbuhnya. 

Ia juga mempertanyakan mekanisme dan biaya transportasi distribusi ke penyalur, terutama yang berada di pulau sehingga berpengaruh pada harga BBM.

“Kami masih terkaget-kaget dengan adanya peralihan dari BBM Premium ke Pertalite. Ini dasar hukumnya apa, mohon kepada Pertamina dan Pemerintah dijelaskan kepada kami. ” ujar Marzuki.

Sales Branch Manager (SBM) Rayon I Kepri Pertamina, Reiza Pradipta Makruf mengaku upaya distribusi BBM 1 harga ini, Pertamina hanya berstatus sebagai operator. Regulasi dan rekomendasi berada pada BPH Migas.

“Namun begitu kami menyadari Natuna ini cukup unik secara kontur wilayah dan berakibat pada terjadinya disparitas harga. Dan ini saya rasa bisa kita diskusikan bersama di waktu berikutnya,” terang Rieza.

Terkait perpindahan dari Premium ke Pertalite, Rieza menegaskan bahwa perpindahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Meskipun skema harga belum ditentukan tapi kita upayakan agar ini bisa didistribusikan di Natuna secara keseluruhan. Maka kami berharap Keputusan Bupati Natuna Nomor 16 tahun 2016 itu dapat diperbaharui agar distribusi dapat dilakukan merata,” ujar Rieza.

Kabag Ekonomi Setda Natuna, Wan Syazali menegaskan faktor utama yang menyebabkan terjadinya disparitas harga BBM di Natuna karena terdapat biaya distribusi tambahan sebab Pertamina hanya menyalurkannya ke lembaga penyalur.

Sampai saat ini di Natuna baru terdapat 13 lembaga penyalur yang sudah beroperasi. Pemerintah terus berupaya agar lembaga ini dapat ditambah.

“Kondisi ini juga yang menyebabkan terkendalanya distribusi BBM sehingga di sebagain pulau baru BBM 1 harga jenis solar yang bisa didistribusikan,” terangnya.

Target utama Pemerintah Kabupaten Natuna adalah menyelesaikan regulasi yang mengatur biaya transportasi dari penyalur ke sub penyalur.

“Kita akan membuat Perda tentang itu agar nanti ongkos pengiriman BBM dari penyalur ke sub penyalur dapat disesuaikan. Kalau dari Pertamina ke penyalur itu sudah jelas Pertamina yang tanggung. Mudah-mudahan perdanya bisa cepat selesai, sudah mulai kita godok,” tutup Syazali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews