Penyidikan Korupsi Perumahan DPRD Natuna Mandek, Kajati Kepri Buka Suara

Penyidikan Korupsi Perumahan DPRD Natuna Mandek, Kajati Kepri Buka Suara

Kajati Kepri, Hari Setiyono di Kabupaten Natuna. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna - Penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kepri terkait tunjangan perumahan DPRD Natuna 2015 terkesan mangkrak. Padahal kasus itu sudah dilidik sejak 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setioyono menyebut kasus ini tetap menjadi fokus mereka. Ia menampik istilah 'gantung kasus'.

Baca juga: MAKI: Kejati Kepri Diam-diam Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Natuna

Penyidikan dilakukan sejak 2017. Sempat di-praperadilankan juga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), namun gugatan itu mentah.  Kejaksaan pun melanjutkan penyelidikan.

Sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Bupati Natuna, Raja Amirullah dan eks Bupati Natuna, Ilyas Sabli (kini Anggota DPRD Kepri), eks Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra (kini anggota DPRD Kepri), Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD, dan terakhir eks Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.

Baru baru ini tim penyidik dari Kajati Kepri telah datang ke Natuna. Sebanyak 22 orang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014-2019 diperiksa. Kejati berkoordinasi dengan Kejari Natuna.

"Perlu digarisbawahi, tugas kami adalah menyelesaikan, tidak menggantung perkara tersebut," ungkap Kajati.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kepri Tersangka Korupsi Dilantik, Satu Tersangka Rasis

Hari menyebut pihaknya butuh waktu. "Untuk itu saya mohon waktu, karena penyidikan sedang kita proses, Semua anggota DPRD yang terlibat pada waktu itu akan kita mintai keterangan kembali. Karena ini mengangkut dengan nasib orang banyak maka kasus ini tidak boleh digantung, " tegasnya.

Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini ditaksir sekitar Rp7,7 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews