DPRD Natuna Tetapkan Wan Siswandi-Rodhial Huda Bupati dan Wabup Terpilih

DPRD Natuna Tetapkan Wan Siswandi-Rodhial Huda Bupati dan Wabup Terpilih

Paripurna DPRD Natuna penetapan paslon bupati dan wabup terpilih

Natuna -  DPRD Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang berlangsung di ruang paripurna, Selasa (2/2/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna.

 

Paripurna DPRD Natuna penetapan paslon bupati dan wabup terpilih

Daeng Amhar menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Keputusan KPU dan berdasarkan perintah Undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan juga edaran Menteri Dalam Negeri, penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD kabupaten Natuna dengan agenda penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum serta anggota DPRD yang hadir,” ungkap Amhar.

Berikut isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna nomor 03/PL 027-KPT /2103/KPU-KAB/1/2021 tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam Pilkada Natuna 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 dan ayat 5 peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2002.

Paripurna DPRD Natuna penetapan paslon bupati dan wabup terpilih

Paslon nomor urut 2 Wan siswandi dan Rodhial Huda ditetapkan sebagai bupati dan wbup terpilih dengan perolehan suara sebanyak 23.727 atau 52, 75% dari total suara sah.

Kedua pasangan dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sebagai bupati dan wakil wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Ranai pada tanggal 21 Januari 2021 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna Junaidi," sebut Daeng Amhar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews