Bupati Natuna Usulkan 6 Ranperda Baru ke DPRD, Ini Daftarnya

Bupati Natuna Usulkan 6 Ranperda Baru ke DPRD, Ini Daftarnya

Bupati Natuna mengusulkan 6 ranperda baru ke DPRD (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Natuna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terhadap Ranperda Natuna Tahun 2021.

Rapat yang di hadiri Wakil Bupati Rodhial Huda, sejumlah Anggota DPRD, Sekda Natuna, dan Forkopimda ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Senin (9/8/2021) malam.

Adapun 6 ranperda tersebut yakni, ranperda penyelenggaraan pendidikan, ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Srindit.

Baca juga: Mudahkan Pelayanan, Pemda Natuna Segera Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Kemudian ranperda pokok-pokok keuangan daerah, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah, dan terakhir ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Semoga usulan sejumlah ranperda tersebut dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna. Apalagi seperti ranperda BPBD, Natuna butuh BPBD," ucap Siswandi kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal rapat paripurna terhadap pengantar pidato Ranperda Bupati Natuna berdasarkan surat DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020.

Dirinya juga menyampaikan usulan ranperda pihaknya tentang penyusunan peraturan daerah seperti penataan Kota Tua Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kota Tua Sabang Barat, Kecamatan Suak Midai. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews