Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Lacak Penampungan TKI Ilegal

Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Lacak Penampungan TKI Ilegal

Kabag Hukum Setda Bintan Nurhayati. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kabupaten Bintan terkenal sebagai daerah perlintasan bisnis-bisnis ilegal terutama dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ke negara-negara tetangga. 

Bahkan baru-baru ini Bintan menjadi sorotan nasional bahkan internasional karena puluhan PMI meninggal dunia di Malaysia. Ternyata PMI itu diberangkatkan dari 2 lokasi di wilayah Bintan. Yaitu Pelabuhan Gentong Tanjunguban pada Desember 2021 dan pada Januari 2022 dari Desa Busung, Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Baca juga: Kisah Pilu Mantan TKI di Karimun, 7 Tahun Dibelenggu Rantai Besi

Menindaklanjuti masalah besar ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan saat ini telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Dalam tim ini beranggotakan unsur-unsur yang berada di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati mengatakan letak geografis Kabupaten Bintan berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti  Malaysia dan Singapura. 

Tentunya ini membuat Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam penempatan ilegal TKI atau PMI.

"Kita telah membentuk tim untuk menangani PMI ilegal di Bintan. Yaitu Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI. Pembentukannya sudah tertuang dalam SK Nomer 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022," ujar Nurhayati, kemarin.

Tim ini nantinya bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan. 

Tim terpadu yang dibentuk juga nantinya akan lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan illegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan illegal PMI. 

Baca juga: Polisi Buru Penyelundup TKI Ilegal Jaringan Acing hingga ke NTB

"SK Tim Terpadu Terkait Penanganan Penempatan Ilegal PMI juga sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan," katanya.

Dia juga mengajak kerjasama semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Bintan. Apabila di lingkungannya mendapati adanya aktivitas yang mencurigakan. Baik sebagai tempat mengumpulkan PMI ataupun dijadikan lokasi keberangkatan PMI segera melaporkan ke Tim Terpadu.

"Kita minta warga juga berperan aktif. Jika ada yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal PMI tersebut dihimbau untuk bisa langsung melaporkan ke Tim Terpadu," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews