Polisi Buru Penyelundup TKI Ilegal Jaringan Acing hingga ke NTB

Polisi Buru Penyelundup TKI Ilegal Jaringan Acing hingga ke NTB

ilustrasi

Batam, Batamnews - Polisi kembali menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan TKI Ilegal.

Nasrudin alias Nas alias Ogan merupakan bagian dari sindikat bisnis ilegal yang ada kaitan dengan kapal karam di Perairan Johor 15 Desember 2021 lalu. 

Baca juga: Kapal Hantu Hanya Perlu 20 Menit Bawa TKI Ilegal Bintan-Malaysia

Bisnis itu diketahui dikoordinir oleh Susanto alias Acing, pemilik pelabuhan 'tikus' di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri hingga speedboat. 

Acing sendiri sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri Rabu (21/1/2022). 

"Nas ditangkap di kediamannya di daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Kasubdit IB Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ahmad Suherlan, Kamis (3/2/2022).

Pelaku berperan sebagai perekrut PMI yang berada di daerah asalnya tersebut yakni Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Rayuan Maut Mafia TKI Ilegal, Bak Neraka Bertabir Surga

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan berbagai barang bukti seperti ATM yang biasa digunakan untuk transaksi dengan pelaku lainnya. Batang bukti lainnya sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya. 

Ditreskrimum Polda Kepri sudah mengamankan empat orang pelaku terkait tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal yang karam di perairan Johor, Malaysia ini. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews