Pencuri Motor Mewek Saat Ditangkap Polisi

Pencuri Motor Mewek Saat Ditangkap Polisi

Seorang pelaku curanmor di Bengkulu mewek saat ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Batamnews - Dua orang pencuri motor berinisial NI (22) dan RN (22) di Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi. Salah satu pelaku mewek saat ditangkap petugas.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. NI, terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 15 Tahun di Batam

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku NI merupakan residivis pencurian dengan pemberatan pasal 365 KUHP, pada tahun 2015. Korbannya meninggal dunia yang merupakan mahasiswa Universitas Bengkulu.

''Mereka terduga pelaku Curanmor dengan 4 Tempat Kejadian Perkara,'' kata Sampson saat dikonfirmasi, Kamis (17/02/2022).

Sampson menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. NI ditangkap ketika berada di salah satu konter HP di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Sementara RN, ditangkap ketika berada di salah satu kontrakan di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

Baca juga: Pelaku Curanmor Pakai Kunci Palsu Beraksi di Tiban

"Terduga pelaku mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T ,'' jelas Sampson.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan satu bilah pisau berikut sarung warna coklat, satu buah kunci leter T, satu buah kunci Y (anak kunci dibuang pelaku), satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam milik pelaku, dan satu unit sepeda motor bernopol BD 2834 KV.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews