Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 15 Tahun di Batam

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Berusia 15 Tahun di Batam

Kapolsek Sei Beduk menggelar konferensi pers penangkapan seorang pelaku curanmor (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial AJP. Pelaku masih bawah umur yakni berusia 15 tahun.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut berasal dari laporan korban warga Tanjung Piayu. Pada Jumat (21/1/2022) Saat itu korban hendak berangkat kerja namun motor yang diparkirkan di teras rumah sudah tidak ada lagi.

"Korban pemilik motor Honda Beat berwarna putih memarkirkan motor di teras rumah. Namun setelah mau berangkat kerja, motor sudah tak berada di lokasi," ujar Felix, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Pelaku Curanmor Pakai Kunci Palsu Beraksi di Tiban

Kemudian, lanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sei Beduk dan dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya motor yang disembunyikan di belakang ruko di daerah Bukit Kemuning pada malam itu juga.

"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Sei Lekop, Pelaku Masih Bawah Umur

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik warga Pancur Swadaya.

"Akhirnya kita bawa pelaku ketempat korban, dan benar ternyata itu motor milik korban," tambahnya.

Atas perkara tersebut korban dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna penyelidikan lebih lanjut. Terdapat barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna biru milik korban, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z dan 1 unit sepeda motor merk Vega R.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews