Sidang Penyelewengan Kuota Rokok Noncukai di Bintan

Saksi Yani Sebut Dua Nama Tokoh Kepri di Sidang Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Saksi Yani Sebut Dua Nama Tokoh Kepri di Sidang Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Sidang sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Dua nama tokoh di Kepulauan Riau (Kepri) disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Rabu (16/2/2022).

Dalam kasus ini, Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar menjadi terdakwa.

Kedua tokoh Kepri yang disebut adalah mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo dan mantan Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri.

Dua nama itu muncul dari pemeriksaan saksi seorang distributor yang ikut mendapatkan kuota rokok di Bintan, Yani Eka Putra.

Majelis hakim mempertanyakan tentang adanya poin keterangan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Poin tersebut tertulis Yani sempat bertemu dengan Soerya Respationo sebelum mengajukan kuota rokok ke Badan Pengusahaan Bintan tahun 2017. 

Kemudian, Yani juga bertemu Yan Fitri sebelum mengajukan kuota rokok ke Badan Pengusahaan Bintan tahun 2018.

Terkait hal itu Yani tidak membantahnya. Namun ia mengatakan pertemuan dengan keduanya karena hubungan pertemanan yang dekat.

Saat pertemuan dengan Soerya, Yani mengaku sempat disuruh memasukan permohonan kuota rokok.

"Hanya ngopi karena pertemanan. Pak Soerya bilang masukanlah permohonan, saya sudah beritahu. Saya tidak tahu ke siapa, tapi mungkin ke Apri. Tapi saya tidak kenal dengan Bupati," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Yani terkait pertemuannya dengan Yan Fitri.

"Saya punya loyalitas. Kalau dulu saya bersahabat. Sekarang seperti saudara dan atasan di organisasi," kata Yani menjawab pertanyaan hakim tentang hubungannya dengan Yan Fitri.

Kemudian saat majelis hakim juga mengajukan pertanyaan apakah ada jatah-jatah dari kuota rokok yang mungkin diterima oleh kedua tokoh tersebut, Yani mengatakan tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tau sama sekali," jawabnya singkat.

Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Jalannya sidang berlangsung cukup lama, yakni sejak siang hingga malam hari.

Pada sidang tersebut, sebanyak 8 saksi, yang terdiri dari 3 distributor rokok dan 5 produsen rokok memberikan kesaksian.

Untuk toga distributor langsung datang ke pengadilan. Mereka adalah Yani Eka Putra dari PT Sukses Perkasa Mandiri, Yordanus dari PT Mustika Internasional dan PT PR King Mas distributor, serta Carolus Wonoto Handoko dari PT Sentosa Abadi Purwosari, PT Pelindo Infa dan PT Purwosari Makmur.

Sementara, lima saksi produsen rokok memberikan keterangan melalui sambungan video. Mereka adalah Iwan Firdaus Direktur PT PR Cemara Emas, Rubianto Budiman Direktur PT Karya Tajiman Prima, Donny Indrajaya  Direktur PT Atraco Multiguna, Arif Hendriono Direktur PT Gudang Baru Berkah serta Robby Demas Kosasih Direktur PT Mega Sinar Sejahtera dan PT Sinar Niaga Mandiri.

Kemudian dua tersangka, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar juga mengikuti sidang melalui sambungan video. Mereka saat ini berada di Rutan KPK di Jakarta.

(cr-7)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews