KPK Periksa Nurdin Basirun sebagai Saksi Kasus Korupsi Cukai di Bintan

KPK Periksa Nurdin Basirun sebagai Saksi Kasus Korupsi Cukai di Bintan

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: ist_

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Nurdin yang kini masih menjalani masa hukuman kasus korupsi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

"Kami periksa Nurdin Basirun dalam kapasitas saksi untuk tersangka AP (Apri Sujadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Kamis (11/11/2021).

Selain Nurdin, KPK turut memanggil Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas, Syamsul Bahrum; pihak swasta Norman; Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018 Lis Darmansyah dan seorang anggota Polri.

Penyidik KPK rencananya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ini, dengan meminjam Kantor Polres Tanjungpinang.

Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Kekinian, KPK tengah menelisik peran Bupati Apri Sujadi dalam memberikan arahan untuk penerimaan fee proyek kuota rokok dan minuman alkohol tersebut. KPK mendapat keterangan itu setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS ( Apri Sujadi) untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan," kata Ali.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews