KPK Kembali Tambah Masa Tahanan Apri Sujadi-Saleh Umar

KPK Kembali Tambah Masa Tahanan Apri Sujadi-Saleh Umar

Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Apri Sujadi merupakan tersangka pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. (Foto: Liputan6.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.

Keduanya ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Apri Sujadi ditambah masa tahannya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Rabu (10/11/2021).

“Penambahan masa tahanan itu berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjungpinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai 9 Desember 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali Fikri menyebutkan, saat ini Apri Sujadi menjalani masa tahanan di Gedung Merah Putih, sedangkan Mohammad Saleh Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan di tahan di Gedung KPK Kavling C1.

Selain penambahan masa tahanan, KPK hari ini juga kembali memeriksa beberapa saksi yang dilakukan di Polresta Tanjungpinang.

Mereka yang menjalani pemeriksaan memiliki latar belakang sebagai pengusaha di Kepri, yakni Yany Eka Putra sebagai Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.

Lalu ada A Lam dari swasta, Arjab dari swasta, Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic) serta satu anggota Polri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews