KPK Panggil Anggota DPRD Batam Hendra Asman Terkait Kasus Cukai di Bintan

KPK Panggil Anggota DPRD Batam Hendra Asman Terkait Kasus Cukai di Bintan

Anggota DPRD Batam, Hendra Asman (Foto:dok.Batamnews)

Batam, Batamnews - Setelah sebelumnya memanggil Anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir sebagai saksi, kini giliran Anggota DPRD Batam, Hendra Asman yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan Hendra Asman merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Hendra Asman ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 M Dari Kasus Suap Kuota Rokok Dan Mikol

“Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman (Wiraswasta/Anggota DPRD Kota Batam) untuk hadir pada Rabu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/12/2021).

Ali Fikri menuturkan, penyidik KPK berharap agar Hendra Asman menghadiri panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.

“KPK berharap kepada saksi yang telah disurati untuk dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut,” ujar dia.

Baca juga: Anggota DPRD Bintan M Yatir Dipanggil KPK Terkait Kasus Cukai

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews