KPK Periksa 6 Pengusaha Kepri Terkait Kasus Apri Sujadi, Berikut Daftarnya

KPK Periksa 6 Pengusaha Kepri Terkait Kasus Apri Sujadi, Berikut Daftarnya

Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Suara.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada 6 saksi yang diperiksa terkait dengan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Adapun keenam orang yang diperiksa itu adalah Yhordanus, Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 sampai dengan 2017.

Lalu ada Budiyanto dari pihak swasta, dan kemudian ada Aman, Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur.

Kemudiam ada Agus selaku Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai dengan sekarang.

Lalu, Sandi, Manager Operasional PT Bintan Muda Gemilang dan yang terakhir Junaedy Bahar, Direktur PT Sinar Niaga Mandiri.

Sebelumnya, pada Senin (8/11/2021) kemarin ada enam pejabat Bintan yang juga menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan, M Saleh Umar sebagai tersangka.

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Sedangkan Muhammad Saleh Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews