KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 M Dari Kasus Suap Kuota Rokok Dan Mikol

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 M Dari Kasus Suap Kuota Rokok Dan Mikol

Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi. (Foto: Antara)

Muhammad Ikhsan

Jakarta, Batamnews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari beberapa pihak yang diduga turut menikmati fee penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol bagi perusahaan-perusahaan di Bintan.

"Nilainya mencapai Rp 3 miliar, dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum lama ini.

Baca juga: Anggota DPRD Bintan M Yatir Dipanggil KPK Terkait Kasus Cukai

Dia berharap, akan ada asset recovery alias pemulihan aset dari penanganan kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018 yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka ini. "Sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," harapnya.

KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini. "Hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," tandas Ali.

Baca juga: Sudah 20 Saksi Kasus Cukai Bintan Diperiksa KPK, Siapa Tersangka Baru?

Selain Apri, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H. Umar sebagai tersangka. Dia diduga kecipratan duit suap senilai total Rp 800 juta.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :