Catat! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

Catat! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

Apel Kesiapan Antisipasi Karhutla di Lapangan Gedung Community Center Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, sabtu (29/1/2022).

Bintan, Batamnews - Memasuki musim kemarau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi salah satu wilayah yang sangat rentan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dengan begitu, sebagai upaya antisipasi, Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopim) di 3 kecamatan sepakat untuk mengerahkan secara maksimal satgas-satgas dalam menanggulangi musibah tersebut.

Forkopim dari 3 kecamatan itu meliputi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong.

Baca juga: 2 Hektare Lahan di Bintan Ludes dalam Sepekan Akibat Karhutla

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan, situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya karhutla. Baik yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan dan tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

"Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim satgas sudah siap mengantisipasinya," ujar Suharjono saat Apel Kesiapan Antisipasi Karhutla di Lapangan Gedung Community Center Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, sabtu (29/1/2022).

Semua pihak dari tiga kecamatan, kata dia diharapkan untuk dapat memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Tebing Karimun Nyaris Lahap Rumah Warga

Diantaranya tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam.

Bagi pelaku karhutla bisa dipidana sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun  2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Jo pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Ingat pelaku karhutla dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp 10 miliar," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews