Polisi Bekuk Tekong Maut Pengangkut PMI Ilegal di Batam

Polisi Bekuk Tekong Maut Pengangkut PMI Ilegal di Batam

Polresta Barelang menangkap tersangka baru penyelundup PMI Ilegal.

Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, berhasil menangkap pemilik kapal yang mengirim 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, yang meninggal dunia di perairan Johor, Malaysia pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.

Pelaku diketahui berinisial Y (48) merupakan pemilik kapal pengangkut PMI ilegal, sedangkan Z (37) sebagai orang yang mengecek bahan bakar kapal tersebut untuk berangkat ke Malaysia. Sedangkan dua orang pelaku lagi, RD dan M sudah diamankan oleh pihak kepolisian Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan staf KBRI Johor bahwa kapal yang dinaiki oleh PMI Ilegal tenggelam di perairan Johor.

Baca juga: Alasan Warga Nekat Jadi PMI Jalur Ilegal: Sulitnya Cari Kerja di Tanah Air

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap Z terlebih dahulu. Dari hasil interogasi pelaku, pada tanggal 25 Januari 2022 pihak kepolisian berhasil menangkap Y, merupakan pemilik kapal yang sempat kabur di kos-kosan Perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Namun sebelumnya dengan kasus yang sama namun pelaku berbeda, pada hari Rabu (19/1/2022) pihak kepolisian dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam juga mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan Bahari, Sagulung.

“Pelaku sebagai tekong boat, dia bawa calon PMI sebanyak 5 orang,” kata Nugroho.

 

Tidak berhenti sampai di sana, pada hari Minggu (23/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB, pihak kepolisian kembali menangkap pelaku perdagangan orang tersebut.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penampungan calon PMI di Perumahan Avante Oceanic Bliss, Bengkong. Di sana kami temukan ada 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45),” kata Nugroho.

Dan pada hari Rabu (26/1/2022) Satreskrim Polresta Barelang, lagi-lagi mengamankan para calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim. Pelaku yang diamankan berinisial SA (48) dan BS (51) serta 9 korban calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca juga: 3 Korban Tragedi Kapal PMI Ilegal di Johor Masih Belum Ditemukan

Nugroho menjelaskan, Polresta Barelang sejak tanggal 19 Januari 2022 telah berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku (5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) dan menggagalkan kurang lebih 50 orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal ke Malaysia.

“Mereka ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT. Untuk korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” ucap Nugroho.

Karena maraknya kasus PMI Ilegal yang terjadi di Batam ini, Nugroho menghimbau masyarakat agar jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-kosan untuk penampungan PMI Ilegal segera melapor ke kantor polisi terdekat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews