Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Dipecat dari Polri

Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Dipecat dari Polri

Bripda Randy jalani persidangan.

Surabaya, Batamnews - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Atas dasar itu, Randy pun direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Kisah Widya Tenggak Racun Usai Diminta Bripda Randy Gugurkan Kandungan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Randy serta keluarga Novia yang merupakan korban dalam kasus ini.

Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses administrasinya," jelas Gatot kepada wartawan di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

Gatot mengatakan jika Randy juga terbukti meyakinkan korban (Novia) dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Randy akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan (Randy) tetap laksanakan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," katanya.

Diketahui, Novia merupakan mahasiswi salah satu universitas di Malang. Ia ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. 

Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Baca juga: Sejoli di Karimun Aborsi Pakai Obat yang Dibeli Online, Harganya Rp 400 Ribu

Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka. 

Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews