Kasus Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan yang Segera Disidang

Kasus Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan yang Segera Disidang

ilustrasi.

Lahat, Batamnews - Nasib Bripka IS (39), anggota Polres Lahat, akan ditentukan besok. Dia akan disidang atas kasus dugaan menghamili IN (20), istri tahanan berinisial FP (59).

"Iya, (Bripka IS) bukan lagi diperiksa, tapi akan disidang karena pelaporannya itu sudah lama. Sidangnya digelar oleh Polda Sumsel (Sumatera Selatan), besok (13/12)," kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono via detikcom, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Kasus ini berawal dari pengakuan IN melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully. Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20).

"Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," kata Feodor kepada wartawan, Sabtu (11/12).

Feodor menyampaikan istri kliennya diancam sehingga terpaksa melayani nafsu bejat Bripka IS. Ancaman yang diterima ialah FP akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau melayani.

"Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya, kalau IN tidak mau melayani IS, suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," kata Feodor.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Kembali Tahan 1 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

FP sendiri saat ini berstatus narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Kini istrinya disebut tengah hamil usia 2 bulan kandungan diduga akibat perbuatan bejat Bripka IS.

"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," bebernya.

"Di mana satu hotel untuk teman-teman IN, dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinaan itu terjadi," sambung dia.

 

Feodor menerangkan laporannya telah diterima di Bidpropam Polda Sumsel pada Oktober lalu dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia berharap Bripka IS disanksi seturut kejahatan yang diperbuat.

Kapolres Luruskan FP Bukan Tahanan Polres

AKBP Achmad Gusti Hartono menuturkan ada isu tak benar soal IN yang dihamili Bripka IS saat suaminya, FP ditahan di Polres Lahat. Achmad menegaskan urusan hukum FP di Polres Lahat sudah diproses dua tahun lalu, di mana saat itu FP ditangkap.

"Perlu diluruskan, pelapor (FP) ini bukan tahanan Polres, tapi narapidana di Lapas Ogan Ilir, kasus narkotika. Yang nangkap (memang) anggota Lahat, ditangkapnya sudah lama sekitar dua tahun lalu," jelas Achmad.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews