Kisah Widya Tenggak Racun Usai Diminta Bripka Randy Gugurkan Kandungan

Kisah Widya Tenggak Racun Usai Diminta Bripka Randy Gugurkan Kandungan

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo rilis kasus mahasiswi Brawijaya. (Foto: Instagram Polres Mojokerto)

Mojokerto, Batamnews - Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya, berinisial Novia Widyasari Rahayu (NWR), ditemukan meregang nyawa di area pemakaman umum di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) subuh.

Perempuan berusia 23 tahun itu ditemukan meninggal dunia di pusara sang ayah yang baru genap 100 hari wafat.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan masyarakat terkait penemuan mayat perempuan tersebut.

Hasil olah gelar perkara dilakukan polisi menemukan satu botol cairan berisi potasium. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan 3 butir potasium yang ada di tempat sampah rumah korban. NWR diduga meninggal usai bunuh diri.

"Kami melakukan olah TKP dan menemukan satu botol berisi cairan dan setelah di dalami Tim kami juga menemukan 3 butir potasium yang ditemukan di tempat sampah rumah korban," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

NWR merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang. Perempuan mengambil jurusan Pendidikan Bahasa Inggris itu diketahui merupakan angkatan 2016.

Selanjutnya: Polisi Kekasih Korban Diperiksa Propam...

 

Polisi masih menyelidiki motif korban melakukan bunuh diri. Termasuk di antaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polres Pasuruan yang diduga sebagai pacar korban.

Widya disebut bunuh diri setelah hubungan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus (RB), anggota Polres Pasuruan, kandas. Propam Polda Jatim pun melakukan pemeriksaan terkait kabar tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tengah mendalami kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan. Termasuk di antaranya, melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Terkait semua info (di media sosial) itu, kita dalami semua. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dia (anggota Polres Pasuruan) oleh propam untuk diklarifikasi atas informasi yang ada di medsos itu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12).

Selanjutnya: Pacar Korban Ditetapkan Tersangka...

 

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda Randy dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.

Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban Widya. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah diamankan saudara BGS (Bripda Randy), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tukasnya, Sabtu (4/12).

Dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019.

Dikonfirmasi apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut.

"Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya.

Selanjutnya: Dua Kali Menggugurkan Kandungan...

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, antara Bripda Randy dan Widya sejak 2019 lalu memang sudah menjalin asmara.

Akibat hubungan tersebut, korban pun hamil dua kali. Selama masa kehamilan itu lah, korban dan tersangka menggugurkan dua kali pula kandungan tersebut dengan menggunakan obat-obatan.

"Kami sudah melakukan proses penegakan hukum dengan menahan tersangka. Proses pidana dan kode etik terhadapnya (Bripda Randy) juga akan berjalan," kata Gatot.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mencermati kematian Novia Widyasari yang diduga melakukan bunuh diri dan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan. Novia Widyasari merupakan mahasiswi yang tinggal di Mojokerto.

"Turut memberikan perhatian terhadap kasus meninggalnya mahasiswi warga Mojokerto bernama Novia Widyasari yang diduga melakukan bunuh diri dan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan," kata Novia lewat keterangannya, Sabtu (4/12).

Jaleswari yakin Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sudah mengambil sikap agar kasus ini terungkap. Menurutnya, penegakkan hukum harus dilakukan.

"Saya yakin Kapolri telah mengambil langkah-langkah terkait penanganan kasus ini agar fakta dapat diungkap, penegakkan hukum dilakukan, dan rasa keadilan warga tidak terganggu," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews