Polisi Bukittinggi Tangkap Truk Pengangkut Miras Impor Ilegal

Polisi Bukittinggi Tangkap Truk Pengangkut Miras Impor Ilegal

Polisi Bukittinggi memperlihatkan beberapa botol minuman keras ilegal bermerek terkenal dari 2.160 botol yang berhasil diamankan. [Foto: Antara via Suara.com]

Bukittinggi - Peredaran minuman keras (miras) impor ilegal sampai di Bukittinggi, Sumatera Barat. Disebut, miras berbagai merek ini dikirim.

Polisi turun tangan. Ribuan botol miras ilegal ini diamankan. Totalnya, ada 2.160 botol.

"Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/1/2022) berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Suara.com---jaringan Batamnews, Kamis (27/1/2022).

Dody mengatakan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp 300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi.

"Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyelidikan," katanya.

Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu, 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam.

Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.

"Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai," katanya.

Minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli.

"Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxy mengatakan, pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews