Operasi Cukai BC Batam Angkut Miras dan Rokok Ilegal, Segini Jumlahnya

Operasi Cukai BC Batam Angkut Miras dan Rokok Ilegal, Segini Jumlahnya

Jenis dan merek minuman keras yang diamankan dalam Operasi Cukai di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Operasi Cukai aparat kepabeanan di Batam, Kepulauan Riau menyita rokok dan minuman keras ilegal dari sejumlah toko.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menyebutkan, Operasi Cukai itu dihelat pada Selasa (25/5/2021) lalu.

"Kegiatan tersebut dilakukan demi menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Hasil tangkapan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal," ujar Susila Brata, Rabu (16/6/2021).

Barang bukti yang diamankan berupa rokok dan minuman ilegal berbagai macam merk, seperti rokok N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB. 

Sedangkan miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.

Saat operasi berlangsung, barang-barang ini berada di tujuh toko yang berbeda yaitu Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ dan Toko GA, yang berada di kawasan Batam Kota serta Punggur, Nongsa.

"Potensi kerugian negara mencapai Rp 312.050.000," pungkas Susila.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews