Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Miras Ilegal di Perairan Pulau Nyamuk Lingga

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Miras Ilegal di Perairan Pulau Nyamuk Lingga

Speed boat pembawa minuman keras ilegal diamankan BC Kepri (Foto:ist)

Karimun - Satuan tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai berhasil menangkap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di Perairan Pulau Nyamuk, Selasa (20/10/2020).

Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250 PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara Tim Patroli Jaring Sriwijaya dan Tim Patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan tiga armada yakni, kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speed boat muat dari Tanjung Sengkuang, Kota Batam menuju Tembilahan, Riau.

"Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10/2020), Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga. Dan kemungkinan jalur itu yang dilewati kapal yang menjadi target operasi," kata Syarif seperti rillis pers yang diterima Batamnews, Kamis (22/10/2020).

Hanya berselang satu jam, petugas berhasil menemukan speed boat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speed boat.

Speed Boat bermuatan miras ilegal berhasil diamankan Bea Cukai di Perairan Pulau Nyamuk (Foto:ist)

"Speed boat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speed boat yang menjadi target,” tambah Syarif.

Setelah speed boat tersebut melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speed boat dan dilakukan penghentian paksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

Selain itu, Satuan Tugas Patroli juga mengamankan 8 orang. Namun, dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut saat percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288.

Namun, Satuan Tugas Patroli Laut kapal BC 1403 menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pencarian kedua tersangka yang kabur di perairan Mantang. Satu jam pencarian dilakukan, keduanya tidak berhasil ditemukan.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebagaimana diketahui, Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews