Dugaan Korupsi Dana BPR Karimun

Mantan Direktur BPR Karimun Akhirnya Ditahan

Mantan Direktur BPR Karimun Akhirnya Ditahan

Ilustrasi penahanan. (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Mantan Dirut PD BPR Karimun Lukman Hakim (LH) akhirnya dijebloskan ke Rutan Tanjungbalai Karimun, Kamis (12/11/2015).

 

Lukman ditahan penyidij Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.30 

 

Lukman ditahan setelah jaksa penyidik memeriksa Lukman untuk kedua kalinya.

 

Penahanan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) penahanan Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Rudi Margono SH Mhum Nomor 1546/F.d.1/T-2/II/2015, tertanggal 12 November 2015. 

 

''Takut melarikan diri jadi kita tahan hingga 20 hari kedepan,'' kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah.

Sebelumnya meski sudah cukup lama diperiksa, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun belum menahan Lukman.

Lukman dinilai masih kooperatif setiap kali diperiksa. Bahkan beberapa hari sebelumnya jaksa juga beralasan tak perlu melakukan penahan.

 

[Yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews