Dugaan Korupsi Bansos

Ditahan, Mantan Anggota Dewan Bujang Gondrong Menangis di Ruang Jaksa

Ditahan, Mantan Anggota Dewan Bujang Gondrong Menangis di Ruang Jaksa

Bujang Gondrong dipegang punggungnya oleh seorang anggota kepolisian. Ia hanya diam usai diperiksa 1,5 jam di Kejaksaan Negeri Ranai.(foto: fox)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Polisi sudah merampungkan berkas penyidikan Rusli alias Bujang Gondrong (BG) sejak lama. Buktinya sehari setelah ditahan, kasus BG pun akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan (P-21), Rabu (11/11/2015). BG kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ranai, Syafri Hadi mengatakan, BG diperiksa pihaknya dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. "Iya tadi sudah diserahkan oleh kepolisian. Statusnya kini tahananan kejaksaan," kata Hadi,

BG kini berstatus sebagai anggota dewan non aktif. Saat diperiksa, BG sempat menangis di ruang penyidik Pidsus kejaksaan.

Ia juga berencana akan mengembalikan uang bansos yang "dibelah semangka" dengan Ormas Gabungan Pemuda dan Sekitarnya (Gapestra), Kampung Padang Kurak, Kelurahan Bandarsyah.

"Dari pengakuan tersangka, dana aspirasi yang diloloskan dari pengajuan proposal Gapestra itu dibagi dua. Anggaran yang cair Rp 300 juta untuk kegiatan kepemudaan, seni dan olahraga. Kegiatan itu fiktif, mereka bagi dua, BG dapat bagian Rp 200 juta, sisannya Rp 100 juta dibagi dengan Kiki dan Sukardiman, tersangka lain dari unsur Gapestra," ujar Hadi.

Dana aspirasi yang dianggarkan dalam DIPA Pemkab Natuna melalui anggaran hibah itu diloloskan BG melalui mekanisme rekomendasi dewan. "Tapi uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, kegiatan tidak ada. Selain untuk pribadi. Ada juga untuk bantu-bantu masyarakat, dan membeli sejumlah tanah," papar Hadi.

Sedangkan sisanya Rp 100 juta juga juga dibagi dan digunakan oleh dua tersangka lainnya untuk kepentingan pribadi. Semua kegiatan yang diajukan dalam proposal tersebut fiktif

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews