Kasus Gatot Makin Melebar, Direktur Penyidikan Kejagung Disebut Dapat Rp 500 Juta

Kasus Gatot Makin Melebar, Direktur Penyidikan Kejagung Disebut Dapat Rp 500 Juta

Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho dan istrinya Evy Susanti. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut nonaktif  mengungkapkan fakta baru terkait upaya mengamankan kasus yang menimpa suaminya terkait dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Evy Susanti menyebutkan, pengacara senior OC Kaligis sudah meneruskan uang Rp 500 juta kepada pihak Kejaksaan Agung.

Pengakuan tersebut disampaikan Evy saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejagung yang menerima uang Rp 500 juta dari OC Kaligis yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

"Kemudian saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov (Fuad Lubis dan Sabrina)," tutur Evy dalam pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (11/11/2015).

Tak hanya soal uang Rp 500 juta kepada salah satu jaksa di Kejagung, Evy juga mengakui bahwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyanggupi untuk membantu pengamanan kasus Bansos di Kejagung saat berbincang dengan Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

"Percakapan antara Sisca dengan Rio Capella, di mana Rio bersedia membantu dengan pihak gedung bundar (Kejaksaan Agung). Tapi tidak bisa menjamin karena beliau bukan sebagai pemutus tetapi pihak gedung bundar pasti akan mendengar saran dari Rio Capella," kata Evy dalam berkas pemeriksaannya.

Seperti diketahui, kasus pengamanan dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga memberi suap Rp 200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca sebagai perantara.

Rio Capella sendiri didakwa terima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, dan BOS, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Belum ada klarifikasi dari pihak Kejagung atau jaksa yang disebutkan namanya mengenai pengakuan Evy tersebut.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews