Tarif Parkir Kendaraan di Batam Bakal Naik 100 Persen 

Tarif Parkir Kendaraan di Batam Bakal Naik 100 Persen 

Petugas parkir di kawasan Batam Center.(Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Tarif parkir di Batam bakal naik 100 persen. Sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu, dan tarif parkir mobil yang awalnya Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu atau Rp 5 ribu. 

Panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) memaparkan hasil pembahasan pada Paripurna, Kamis (20/1/2022) di gedung dewan.

Baca juga: Udin Sihaloho: Pemko Batam Harus Maksimalkan Pajak Hiburan dan Parkir

Ada tiga Ranperda yang digodok sebelumnya. Yakni 1) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, 2) Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan 3) Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

Ketua Pansus Budi Mardianto mengatakan, tarif parkir ditentukan sesuai fasilitas zonasi itu berdasarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama

"Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako," ujar Budi, Jumat (21/1/2022).

Waktu drop off dikurangi

Tidak hanya mengatur tarif parkir baru, dalam Ranperda juga diatur mengenai aturan drop off. Sebelumnya dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir diatur bahwa drop off di bawah 15 menit ditetapkan gratis, namun kali ini dikurangi 5 menit. 

"Kemarin drop offnya 15 menit sekarang 5 menit," kayanya. 

Budi menjelaskan sistem zonasi yang dimaksud diatur berdasarkan fasilitas tempat parkir. Misalnya kawasan Batuaji atau Sagulung, tarif parkirnya tidak sama dengan Nagoya.

Baca juga: Dua Maling Gondol Laptop di Parkiran Mega Mall Batam 

Selain itu dikatakannya ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dishub. Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, sistem yang lama akan berubah. 

“Sistem perubahan domainnya di Komisi III, nanti ditindaklanjuti Komisi III dan Komisi II. Untuk alasan peningkatan tarif di mall dan tempat hiburan untuk meningkatkan PAD," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews