Drop Off Gratis 15 Menit Tak Berlaku di Pelabuhan Punggur, Ini Penjelasan BP Batam

Drop Off Gratis 15 Menit Tak Berlaku di Pelabuhan Punggur, Ini Penjelasan BP Batam

Pintu masuk akses Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.

Batam, Batamnews - Pengguna jasa di Pelabuhan Ferry Telaga Punggur, Batam harus membayar Rp 2 ribu sekali masuk di kawasan pelabuhan.

Charles, warga Tiban menceritakan dirinya diminta membayar Rp 2 ribu saat mengantarkan kerabatnya yang hendak ke Tanjungpinang.

"Padahal gak sampai 10 menit, kok diminta retribusi? Bukannya kalau drop off tak sampai 15 menit itu gratis," kata dia, Senin (12/4/2021).  

Ia memberikan contoh di Bandara Hang Nadim yang sama-sama dikelola oleh BP Batam, tetap menerapkan Perda Kota Batam nomor 3/2018 tentang Tarif Parkir.

Mengacu pada aturan itu, menurut Charles, seharusnya kebijakan yang sama juga diterapkan di Pelabuhan Punggur.

Merespons keluhan warga, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Nelson Idris mengatakan, pembayaran tersebut bukan pembayaran parkir melainkan pass masuk pelabuhan.

"Jadi siapapun yang masuk pelabuhan harus bayar pass masuk sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 20218 dan Perka BP Batam nomor 14 tahun 209," ujar Nelson, Selasa (13/4/2021).

Dalam Perka tersebut, Nelson menyebutkan tarif pass pelabuhan bagi kendaraan sekali masuk sudah diatur. Seperti sepeda motor dan sejenisnya Rp1000, Sedan dan sejenisnya Rp 2 ribu, truk dan sejenisnya Rp 3 ribu.

Ia menyebutkan pass pelabuhan berbeda dengan parkir sehingga pengguna jasa diwajibkan membayar ketika awal masuk pelabuhan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews