Parkir Sembarangan, Dua Mobil Dinas di Tanjungpinang Digembok Dishub

Parkir Sembarangan, Dua Mobil Dinas di Tanjungpinang Digembok Dishub

Gegara parkir sembarangan, mobil dinas di Tanjungpinang ini digembok Dishub (Foto:Adi/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penindakan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jalan Merdeka, Jumat (5/3/2021).

Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan, pihaknya telah menggembok tiga mobil yang kedapatan parkir sembarangan. Dari tiga mobil itu, dua mobil merupakan plat merah atau milik negara.

"Kita lakukan gembok, ada tiga mobil tadi, dua mobil plat merah milik Pemprov Kepri dan Kota Tanjungpinang," kata teguh.

Ia menjelaskan, sanksi gembok itu karena para pemilik mobil tidak menggubris petugas saat diberikan imbauan atau peringatan melalui pengeras suara.

"Kendaraan dinas itu yakni BP 1460 A dan BP 1502 T. Karena petugas tak digubris makannya kita gembok," tegasnya.

Teguh berharap pemilik kendaraan plat merah seharusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan tidak melakukan parkiran sembarangan.

"Semuanya kendaraan ada parkirannya, jadi disipilin lah, apalagi ini plat merah, seharusnya memberikan contoh," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :