Guru Honorer Resah, Pemerintah Hilangkan Status Tenaga Honor Mulai 2023

Guru Honorer Resah, Pemerintah Hilangkan Status Tenaga Honor Mulai 2023

Unjuk rasa guru honorer. (Foto: ilustrasi).

Jakarta, Batamnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menanggapi itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS.

Baca juga: Menpan-RB Pastikan Tenaga Honorer Dihapus Akhir Tahun Depan

"Ada juga keresahan dari pernyataan Pak Menteri Tjahjo kemarin," kata dia.

Meski hal itu bisa berakibat tidak adanya pengangkatan guru honorer sebagai abdi negara, namun dia ingin berprasangka baik. Dia berharap dalam waktu satu tahun ini semua guru honorer akan diangkat menjadi ASN.

"Kalau saya pribadi, kami ambil sisi positifnya. Mungkin maksudnya Pak Mentri itu tenaga honorer ini akan diangkat jadi ASN semua sebelum tahun 2023," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah di tahun 2022 akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Status Pegawai Tinggal Dua

Sebelumnya, dengan tak ada lagi honorer, maka status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: 1.384 Tenaga Honorer Lolos PPPK di Batam Lanjut Tahap Pemberkasan

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelas Menpan-RB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews