Menpan-RB Pastikan Tenaga Honorer Dihapus Akhir Tahun Depan

Menpan-RB Pastikan Tenaga Honorer Dihapus Akhir Tahun Depan

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1/2022).

Baca juga: 1.384 Tenaga Honorer Lolos PPPK di Batam Lanjut Tahap Pemberkasan

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews