Gerebek Pelacuran, Petugas Imigrasi Jebol Tembok Rumah Bordil

Gerebek Pelacuran, Petugas Imigrasi Jebol Tembok Rumah Bordil

Rumah bordil di Kuala Lumpur yang digerebek petugas Imigrasi Malaysia. (Foto: via Utusan Malaysia)

Kuala Lumpur - Sebuah rumah bordil di Jalan Silang, Kuala Lumpur digerebek petugas Imigrasi Malaysia. Proses penggerebekan berlangsung dramatis.

Petugas yang mendatangi rumah bordil pada Rabu (5/1/2022) itu, sempat mengalami kesulitan. Pemilik rumah yang diduga mucikari, mengunci tempat pelacuran yang dikenal dengan sebutan Rumah Merah itu.

Dilansir Utusan Malaysia, dinding rumah bordil itu kemudian dijebol oleh petugas menggunakan palu besar. Hal ini tampak dari rekaman video yang beredar.

Dirjen Imigrasi Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan ada upaya melarikan diri dari wanita dan pengguna jasa PSK, tetapi tidak berhasil karena tempat itu dikepung.

"Sebanyak 11 orang termasuk empat penduduk setempat diperiksa di tempat di mana tujuh wanita bersembunyi di ruang rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalan rahasia dan penjaga tempat bersembunyi di tangki air," katanya dalam sebuah pernyataan, Kamis (6/1/2022).

Setelah pemeriksaan, petugas menahan tujuh orang asing yang terdiri dari tiga wanita Indonesia, dua wanita India, seorang pria Nepal yang menjadi penjaga tempat dan seorang pria Myanmar yang menjadi pelanggan di rumah bordil itu itu.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa tempat itu telah direnovasi secara ilegal dengan pembangunan kamar untuk melayani pelanggan dan juga lorong-lorong rahasia, sementara kondisi tempat itu cukup suram dengan penggunaan lampu merah dan lingkungan di tempat itu berbau dan kotor.

Penyelidikan awal menemukan bahwa tempat prostitusi ini beroperasi dari jam 9.00 pagi hingga 9.00 malam dengan biaya antara 30 hingga 60 Ringgit per langganan. 

Bahkan, pernyataan lisan dari salah satu wanita menyatakan bahwa setiap PSK menerima 10 hingga 12 pelanggan sehari dan lebih banyak pelanggan di akhir pekan.

“Setiap karyawan wanita juga dikenakan biaya RM25 sehari untuk kamar, kondom, tisu dan pelumas. Pembayaran ini harus dibayarkan kepada pengurus tempat setelah jam kerja berakhir,” ujarnya.

Dia mengatakan, selain itu, empat pemberitahuan yang muncul untuk bersaksi dikeluarkan untuk dua pekerja wanita lokal di tempat itu dan dua pria lokal yang menjadi pelanggan di tempat itu selama penggerebekan.

Penyelidikan awal menemukan bahwa di antara pelanggaran itu adalah tidak memiliki dokumen identitas, lembur, melanggar persyaratan izin dan pelanggaran lain yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“Semua tahanan asing akan ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM), Undang-undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Keimigrasian 1963,” ujarnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews