Banding Ditolak, PT Medan Vonis Mati Aipda Roni Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita

Banding Ditolak, PT Medan Vonis Mati Aipda Roni Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita

Aipda Roni Syahputra. (Foto: via Suara.com)

Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding atas hukuman mati Aipda Roni Syahputra. Oknum polisi ini terbukti membunuh dan juga memperkosa 2 wanita.

Penolakan banding Aipda Roni diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan putusan bernomor 1977/Pid/2021/PT MDN pada, Kamis (30/12/2021).

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn, yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2022).

Terpisah, JPU Aisah, yang menangani perkara ini sudah mengetahui putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun dia belum menerima salinan putusan.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan,” ujar Aisyah.

Sebelumnya, Aipda Roni didakwa membunuh wanita bernama Riska Pitria (21) dan Aprila Cinta (13) pada Februari 2021. Selain itu, terungkap sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa Aprila.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (13/2/2021). Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.

Karena tertarik dengan Riska, dia memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila Riska mau memberikan nomor ponselnya.

Riska kemudian menerima tawaran terdakwa. Lalu pada malam harinya, Roni menghubungi Riska untuk bertemu. Alasanya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban menolak.

Terbawa nafsu dengan Riska, sepekan kemudian terdakwa membuat skenario seolah barang titipan korban sudah ada pada terdakwa.

Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.

“Sekitar pukul 14.40 WIB di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban Riska Pitria yang pada saat itu bersama dengan korban Aprila Cinta,” ujar jaksa, pada saat itu dalam dakwaan.

Selanjutnya....

 

Kemudian dengan berbagai alasan terdakwa mengajak kedua korban masuk ke mobil. Di dalam mobil Roni menyuruh Riska duduk di depan, sedangkan Aprila berada di belakang. Dalam perjalanan terjadi perdebatan antara Roni dan Riska.

“Terdakwa mengatakan kepada korban Riska masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban, 'Jangan gitulah Pak' dan terdakwa mengatakan ‘Ya, sudah sabar dululah' dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ujar jaksa pada saat itu.

Roni juga sempat memeluk dan melecehkan korban. Namun Riska terus memberontak. Sementara di kursi belakang, Aprila mencoba menolong Riska dan mendapat pukulan di bagian leher. Aipda Roni juga menarik tangan kiri Riska dan memborgolnya.

"Lalu terdakwa (juga) menarik secara paksa tangan kanan korban Aprila, sambil memukul dahi sekitar pelipis sebelah kanan kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ujar jaksa.

Tidak sampai di situ, Aipda Roni mengambil lakban dan tisu. Dua benda itu digunakan untuk membekap mulut korban. Selanjutnya Roni mengikat tangan Aprila dan Riska menggunakan lakban ke arah belakang.

Usai mengikat korban, Roni membawa mereka ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Di hotel, Roni yang sangat tertarik dengan Riska langsung ingin menyetubuhinya.

Namun saat hendak melakukannya, ternyata korban sedang haid. Roni selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya ke Aprila.

Setelah menodai Aprila, dia mengancam para korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Dia lalu membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan Medan.

Ancam Istri....

 

Sesampainya di rumah Aipda Roni, kedua korban belum tewas. Namun kondisinya sudah lemas karena dibekap.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan ke istrinya, keduanya merupakan tangkapan narkoba, " ujar jaksa.

Selanjutnya, kedua korban disekap di kamar belakang rumah Aipda Roni. Setelah itu Roni, kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. Sementara istrinya dikunci di dalam kamar berbeda dengan dua korban itu.

Setelah piket, pada Minggu (21/2) pukul 07.00 WIB, Aipda Roni kembali ke rumahnya. Dia melihat dua korban yang disekap sudah tergeletak lemas. Aipda Roni sempat membuka lakban dan memberikan keduanya minum.

“Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” ujar jaksa.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa mereka dengan membekap wajah korban lalu menekannya sekuat tenaga hingga mereka tidak bernapas.

Setelah dua perempuan muda itu tewas, Aipda Roni mengangkat jasad mereka ke dalam mobil. Roni juga sempat mengajak istrinya. Namun ia mengancam akan membunuh sang istri jika memberitahukan kejadian ini.

Jasad kedua wanita malang itu akhirnya dibuang di dua tempat berbeda.

Jasad Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni sekitar pukul 20.00 WIB.

Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, pada Senin (22/2) sekitar pukul 00.30 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews