Termasuk RI, Berikut Daftar Negara Legalkan Kebiri untuk Predator Seks

Termasuk RI, Berikut Daftar Negara Legalkan Kebiri untuk Predator Seks

Ilustrasi Kebiri kimia. (Foto: Dailymail/ABOMUS)

Jakarta, Batamnews - Kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung memicu amarah publik. Keluarga korban ramai-ramai meminta pelaku predator seks segera dikebiri.

"Itu (kejadian pemerkosaan) kebinasaan terhadap manusia, terlebih ini guru ngaji (pelakunya). Kalau bisa hukum kebiri! Minimal seumur hidup," tutur Roni, salah satu keluarga korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut buka suara. Pihaknya berharap guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.

Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah diteken Presiden Jokowi pada awal Desember 2020 lalu. Aturan hukuman kebiri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.

Baca juga: Tak Hanya Perkosa, Herry Wirawan Juga Jadikan Santriwati Ponpes Kuli Bangunan

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pelaksanaan hukuman kebiri yang dilakukan di Indonesia menggunakan metode kebiri kimia. Artinya, pelaku diberikan zat kimia dengan penyuntikan atau cara lain untuk menghilangkan hasrat seksualnya.

Kebiri kimia berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan secara berkala. Selain Indonesia, berikut deretan negara lain yang melegalkan kebiri untuk predator seks, dikutip dari berbagai sumber:

Korea Selatan

Undang-undang yang disahkan pada tahun 2011 memungkinkan kebiri kimia bagi terpidana penganiaya anak untuk mengulangi kejahatan mereka. Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri.

Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.

 

Amerika Serikat

Sebanyak 10 negara bagian di Amerika Serikat yakni California, Florida, Georgia, Guam, Ioa, Luisiana, Montana, Wisconsin, Texas, Alabama, dan Oregon menerapkan hukuman kebiri kimia bagi predator seks.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun. Di California dan Florida, pelanggar seks yang berisiko mengulangi kejahatannya harus menjalani kebiri kimia.

Republik Ceko

Ceko merupakan negara yang mengizinkan kebiri konvensional, yakni dengan pembedahan, di mana kelenjar seks diangkat melalui sayatan. Undang-undang ini diperkenalkan pada tahun 1966.

Nigeria

Satu negara bagian di Nigeria, negara bagian Kaduna di barat laut, memberlakukan sterilisasi sebagai hukuman untuk pemerkosaan anak. Di bawah undang-undang yang ditetapkan, pria yang dihukum karena pedofilia akan dikebiri dengan operasi, sementara wanita akan menjalani salpingektomi, prosedur di mana saluran tuba diangkat.

Hukuman mati akan mengikuti pengebirian jika korban berusia di bawah 14 tahun. Jika mereka berusia di atas 14 tahun, pelaku akan menjalani hukuman seumur hidup.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung

Inggris

Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an. Salah satu terpidana penerima hukuman itu adalah Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer.

Tindakan ini dilakukan karena Alan Turing dianggap memiliki perilaku menyimpang, yaitu homoseksual. Namun, efek dari kebiri kimia membuat dirinya tersiksa hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya di usia 41 tahun dengan racun.
Jerman

Alabama

Negara bagian Alabama menandatangani masuknya tindakan kebiri kimia ke dalam aturan hukum yang berlaku. Alabama mulai menerapkan hukuman ini pada Juli 2019. Prosedur hukuman ini akan dijalani dengan diawasi oleh Departemen Kesehatan Masyarakat Alabama.

Rusia

Parlemen di Moskow mensahkan aturan kebiri kimia pada tahun 2011 terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun. Jika pelaku mengulangi lagi kejahatan fedofilia, yang bersangkutan bisa dihukum penjara seumur hidup.

Aturan kebiri kimia diterapkan menimbang tingginya angka kejahatan seksual disertai pembunuhan terhadap anak-anak di negeri Beruang Merah itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews