Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sate Sianida Banding

Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sate Sianida Banding

Sidang kasus sate sianida di Bantul.

Bantul, Batamnews - Terdakwa kasus sate sianida, NA dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bantul, Senin (13/12/2021). 

Menyikapi putusan itu, penasihat hukumnya menyatakan dia akan menempuh upaya banding. "Kami ajukan banding," kata R Anwar Ary Widodo, penasihat hukum NA.

Baca juga: Tangis Nani saat Rekonstruksi Kasus Sate Sianida di Bantul

Anwar menuturkan bahwa salah satu penyebab vonis 16 tahun tersebut karena JPU memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaannya. Majelis hakim yang dipimpin Aminuddin pun menyatakan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan.

Anwar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembahasan khusus bersama dengan tim terkait dengan banding yang akan diajukan. "Nanti alasannya setelah kita kupas bersama dengan tim tentang putusan terhadap klien kami itu. Yang memberatkan kan memang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu," terang Anwar.

Baca juga: Viral Foto Nani Peracik Takjil Sianida Dasteran dalam Sel Tahanan

Perkara sate sianida ini terjadi pada 25 April 2020. NA awalnya ingin meracun seorang personel kepolisian, Aipda Tommy, karena kecewa ditinggal nikah.

Namun, sate itu tidak diterima istri Tommy yang mengaku tidak mengenal pengirimnya. Sate itu akhirnya dibawa pulang dan dimakan putra pengemudi ojol. Bocah berusia 10 tahun akhirnya meninggal dunia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews