Pasal Pembunuhan Berencana untuk 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Pasal Pembunuhan Berencana untuk 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Kecelakaan di Nagreg yang sempat diabadikan oleh warga. (Foto: Twitter)

Dodo

Bandung - Tiga anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad akan segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang dilanjutkan dengan pembunuhan sejoli di Nagreg Jawa Barat.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa saat ini ketiga anggota TNI AD tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terlepas dari motif hasil, tetapi tadi pasal 340 [KUHP] kan berarti masuk ke rencananya itu nah itu yang menurut saya udahlah itu enggak bisa toleransi,” kata Andika dilansir kumparan, Selasa (28/12/2021).

Baca: Terungkap Sosok Kolonel TNI AD yang Tabrak Sejoli di Nagreg

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Selain itu, Andika menjelaskan nantinya ketiga anggota TNI AD akan dipastikan untuk dituntut hukuman seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebenarnya pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati, tetapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” jelasnya.

Baca: Panglima TNI Minta 3 Prajurit yang Tabrak dan Buang Jasad Sejoli di Nagrek Dipecat

Diketahui saat ini Kolonel Priyanto sedang ditahan di Rutan Guntur. Rutan ini merupakan rutan canggih yang dimiliki oleh TNI AD. Sedangkan 2 lainnya ditahan masing-masing di Bogor dan Cijantung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :