Bisnis TKI Ilegal di Batam Rekrut Calon TKI Lewat Facebook 

Bisnis TKI Ilegal di Batam Rekrut Calon TKI Lewat Facebook 

Dua tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal ke Singapura DNA dan SS ditahan polisi. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua orang wanita ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena diduga terlibat penyelundupan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal untuk bekerja di Singapura.

Keduanya melakukan penyelundupan melalui pelabuhan resmi yaitu pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.

Baca juga: Penyelundup TKI Ilegal Diringkus, Romo Paschal: Tangkap Otak dan Bekingnya!

"Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Selasa (28/12/21).

Keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial DNA (26) mencari calon PMI melalui media sosial. 

Kemudian untuk tersangka SS (38) merupakan otak dari perekrutan tersebut. Ia lah yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI yang berada di perumahan Tiban Mas.

Penangkapan tersebut berdasarkan kerja keras Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang menemukan sebuah akun Facebook bernama "Dila Quincy" yang tengah mencari calon PMI di Batam.

"Berdasarkan status itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tengah berada di Cafe Vitka Tiban pada Kamis (16/12)," bebernya.

Setelah itu, petugas menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampungan yang berada di Tiban Mas. Pada saat di lokasi, petugas menemukan calon PMI Ilegal yang sudah ditampung sejak 2 Desember 2021 lalu.

Petugas juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan oleh pelaku.

"Kemudian pelaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang," katanya.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka DNA mengakui  bahwa yang menyuruhnya merekrut dan menampung PMI adalah SS. Namun SS merupakan warga Jakarta.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Penampung TKI Ilegal di Bengkong dan Kampung Belian Batam

Petugas pun langsung menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap SS. Ia diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

"Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini keduanya tengah berada di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke-(1)e K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews