Penyelundup TKI Ilegal Diringkus, Romo Paschal: Tangkap Otak dan Bekingnya!

Penyelundup TKI Ilegal Diringkus, Romo Paschal: Tangkap Otak dan Bekingnya!

Ketua KKPPMP Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Belasan orang tewas dan belasan korban lainnya belum ditemukan dalam peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran ilegal asal Indonesia di perairan Johor, Malaysia, pertengahan Desember 2021.

Tragedi memilukan ini membuka mata semua pihak bahwa sindikat human trafficking ada dan praktik perdagangan manusia kerap terjadi. Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga sepertinya sulit mengungkap kasus itu.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus memberikan beberapa catatan kepada Polda Kepri terkait penindakan kasus tersebut.

"Saya tahu, polisi (Polda Kepri) bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Dan saya tetap mengapresiasi kerja kerja keras ini. Tapi izinkan saya memberikan beberapa catatan," katanya, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Mabes Polri Obok-obok Bintan, Temukan Boat Hantu

Ia berharap mastermind (otak) dari sindikat pengiriman PMI itu segera diungkap dan ditangkap. Ia mendukung upaya lanjutan yang akan dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menemukan pelaku lain.

"Tidak mungkin pekerjaan ini hanya dikerjakan oleh dua orang. Saya mendukung upaya lanjut yang akan dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menemukan pelaku lainnya, terutama mastermind siapapun termasuk oknum yang berkepentingan di balik kasus ini," ujar Romo Paschal, sapaan akrabnya.

Baca juga: 10 Lagi Jenazah WNI Perahu Terbalik di Johor Dipulangkan Pekan Ini

Ia menyerukan agar semua pihak agar dapat bersuara memberikan informasi mengenai siapa saja yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia.

"Saya patut curiga ada yang sengaja melindungi sindikat sampai-sampai kasus ini seolah selalu sulit diendus. Ini momentum. Jangan takut untuk bersuara demi kemanusiaan dan keadilan terutama bagi semua korban yang tenggelam baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal," katanya.

Sudah bertahun-tahun Indonesia, khususnya Kepri dihadapkan dengan kejadian serupa. Menurut Romo, respons dalam penguatan kebijakan dari pemerintah maupun penegakan hukum terhadap yang namanya sindikat tidak berjalan menyeluruh.

"Tidak ada kebijakan yang signifikan melindungi pekerja migran kita dari praktik-praktik sindikat seperti ini dan selalu tidak pernah mastermind di kasus-kasus ini terungkap dengan utuh," ujar Romo.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Penampung TKI Ilegal di Bengkong dan Kampung Belian Batam

Dia pun meminta Polda Kepri menggelar kembali keberangkatan PMI di Tanjunguban pada Juli 2021 lalu yang digagalkan oleh Polres Bintan.

Pihaknya juga mendapat informasi bahwa ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus human trafficking yang tidak terungkap ke publik.

"Mungkin juga oknum lain yang menerima setoran dan berpartisipasi dalam bisnis ini. Buka kembali kasus ini dan buka ke publik sebagai upaya tegas kita semua menginvestigasi kasus-kasus kemanusiaan ini secara menyeluruh," ujar aktivis HAM Batam itu.

Tangkap 2 Tersangka

 

Sebelumnya, Polda Kepri menahan JI dan HS terkait kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia. Keduanya diduga terlibat aksi penyelundupan TKI yang tertimpa musibah perahu boat terbalik di Perairan Tanjung Balau Johor. 

Baca: Polda Kepri Buru Tersangka Lain Penyelundup TKI Ilegal

Wakasubsatgas II, Gakkum Satgas Misi Kemanusiaan Internasional, Kombes Pol Jefry Siagian menyebutkan, selain mengamankan dua tersangka pihaknya juga telah memeriksa 5 orang saksi dalam permasalahan tersebut.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, Jefry juga menjelaskan bahwa telah mengantongi beberapa nama 'pemain' penyelundup TKI ilegal tersebut. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menuturkan, dua tersangka yang mereka tangkap saat ini hanya sebagai penampung.

"Salah satu peran mereka yaitu menjemput di Bandara Hang Nadim Batam," katanya.

Dikatakannya bahwa saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memburu para tersangka lainnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews