Polisi Ringkus 2 Penampung TKI Ilegal di Bengkong dan Kampung Belian Batam

Polisi Ringkus 2 Penampung TKI Ilegal di Bengkong dan Kampung Belian Batam

Dua tersangka penampung TKI ilegal yang mengalami insiden di Johor ditangkap polisi di Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Polda Kepri menahan JI dan HS terkait kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia. Keduanya diduga terlibat aksi penyelundupan TKI yang tertimpa musibah perahu boat terbalik di Perairan Tanjung Balau Johor. 

Banyak nyawa melayang dalam kejadian itu. Polisi akhirnya mengusut pelaku yang terlibat.

Baca juga: 10 Lagi Jenazah WNI Perahu Terbalik di Johor Dipulangkan Pekan Ini

Para tersangka diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. 

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda di Kota Batam.

"Untuk keduanya berinisial JI dan HS diamankan di lokasi yang berbeda," ujar Harry. 

Tersangka JI diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Bengkong Sadai. Kemudian untuk tersangka berinisial HS juga diamankan di wilayah Kampung Belian, Batam Kota. 

Keduanya memiliki peran yang sama yakni menampung para PMI dengan cara menjemput di Bandara Hang Nadim.

Baca juga: Insiden Johor, Polri Buru Otak Penyelundupan TKI Ilegal 

Setelah itu mengantarkannya kepada seorang yang berurusan dalam pengiriman PMI tersebut untuk ke Malaysia. 

Tak hanya itu, barang bukti juga ikut diamankan dari kedua tersangka yaitu Mobil Corona, Motor Scoopy, ATM dan buku tabungan serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. 

"Kita juga menahan 7 Speedboat fiber dan 1 kapal kayu yang ditahan di Bintan," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :