Perda Labuh Jangkar Kepri Digolkan Pusat, PAD Bakal Bertambah Rp 200 M

Perda Labuh Jangkar Kepri Digolkan Pusat, PAD Bakal Bertambah Rp 200 M

Labuh jangkar. (Foto: ilustrasi)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah pusat akhirnya menyetujui pungutan retribusi labuh jangkar oleh Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sempat mencoret peraturan daerah (Perda) terkait, karena terganjal aturan dari Kemenhub. 

Baca juga: Labuh Jangkar Tak Berjalan Tarik PAD, Ace: Sudah Saya Prediksi

Padahal jika terealisasi, Kepri menargetkan pendapatan hingga Rp 200 miliar per tahun dari sektor itu. 

Setelah menempuh berbagai upaya, termasuk menyurati pemerintah pusat untuk melakukan review terkait aturan yang menjadi ganjalan sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD akhirnya berkirim surat ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Ansar mengatakan kabar gembira itu, jika dalam surat tersebut Kepri berhak mendapat retribusi labuh jangkar dari area 0 sampai 12 mil dari bibir pantai.

“Kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) sudah melakukan kunjungan dan kami sudah menerima surat bahwa sudah diputuskan area 0-12 mil itu menjadi pungutan Labuh Jangkar Provinsi Kepri,” kata Ansar di Gedung Daerah, Senin (27/12/2021).

Ansar menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian kapan hal itu akan terlaksana.

“Kami masih menunggu diundang, masih menunggu janjinya Januari nanti. Yang penting surat dari Menkopolhukam sudah ada, ya mudahan ini bisa mempertegas kewenangan kita,” katanya.

Selain itu, Pemprov masih harus melakukan penerapan retribusi soal penyesuaian tarif yang lebih kompetitif dari tarif yang dirancang dalam peraturan gubernur.

Baca juga: Potensi PAD Labuh Jangkar, Kepri Dapat Angin Segar dari Mendagri Tito

Nantinya, Pemrov Kepri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar retribusi labuh jangkar bisa ditarik.

“Kami Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan lalu dengan peraturan Gubernur yang harus kami revisi dengan besarnya tarif keputusan Menteri Keuangan. Agar labuh jangkar kita memiliki tarif yang kompetitif baru kami operasionalkan,” ucap Ansar.

Sempat dilarang pemerintah pusat

Terkait labuh jangkar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor ini.

 

Namun, dalam kunjungan ke Natuna, Provinsi Kepri, Selasa (23/11/2021) lalu, Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih akan mereview Perda terkait pungutan labuh jangkar tersebut.

"Setelah kemudian disepakati Pemda dan DPRD diajukan ke Kemendagri untuk review, apakah bertentangan dengan aturan pemerintah pemerintah pusat atau tidak. Kalau bertentangan kita minta perbaiki. Kalau tidak bertentangan sepanjang menguntungkan masyarakat pasti akan kita setujui," ucap Tito kepada wartawan di Kantor Bupati Natuna.

Baca juga: Kode Keras DPRD Kepri soal Sengkarut Labuh Jangkar: Ambil Langkah Hukum!

Tito menyebutkan jika Perda tersebut akan mereka pelajari. "Kalau memang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat, dan niatnya untuk kemajuan masyarakat pasti akan kita dukung," ucap Tito.

Sebelumnya, terkait larangan pungutan labuh jangkar, keputusan Kemenhub tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews