Kode Keras DPRD Kepri soal Sengkarut Labuh Jangkar: Ambil Langkah Hukum!

Kode Keras DPRD Kepri soal Sengkarut Labuh Jangkar: Ambil Langkah Hukum!

Rapat paripurna DPRD Kepri. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Hampir seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Gubernur Ansar Ahmad untuk mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan polemik pengelolaan retribusi labuh jangkar, pasca terbitnya surat Plt Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepri, Lis Darmansyah, mengatakan fraksinya meminta agar Pemprov Kepri segera mengambil langkah hukum untuk menuntaskan polemik tersebut.

"Ini karena berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi labuh jangkar yang saat ini belum optimal," kata Lis saat membacakan pandangan akhir fraksi atas nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021, Rabu (29/9/2021).

Ditegaskan Lis, pengelolaan ruang laut oleh daerah sudah sesuai dengan kewenangan, sesuai pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca: Provinsi Kepri Terancam Tak Bisa Tarik Retribusi Labuh Jangkar

Dimana secara jelas telah diatur bahwa, dari 0 hingga 12 mil laut merupakan kewenangan Provinsi, dan pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengolah ruang laut yang dimilikinya.

Ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendesak Pemerintah Pusat agar pembahasan atas rancangan undang-undang Provinsi Kepulauan untuk dilanjutkan.

"Undang-undang itu akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Kepri dalam memanfatkan potensi daerah, khususnya memyangkut potensi maritim seoptimal mungkin untuk meningkatkan PAD," ujarnya.

Baca: Legislator Minta Gubernur Lobi Ulang Persoalan Labuh Jangkar di Kepri

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Nasdem yang dibacakan Bobby Jayanto. Fraksi Nasdem meminta, Pemprov Kepri untuk segera menentukan sikap untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, agar Pemprov Kepri dapat memungut retribusi dari sektor tersebut.

"Namun, kami berharap hal ini bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga, tidak akan timbul tumpang tindih dalam pengelolaan ruang laut ini," katanya.

Begitu juga yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Onward Siahaan, menyampaikan, agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terus memperjuangkan pengelolaan retribusi labuh jangkar tersebut.

"Karena itu hak Provinsi Kepri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan surat Plt Dijen Perhubungan Laut Kemenhub itu tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegasnya.

Baca: Gubernur Kepri Surati Kementerian Perhubungan Sikapi Kisruh Retribusi Labuh Jangkar

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PPP-PKB, Irwansyah, yang meminta Pemprov Kepri segera menyelesaikan persoalan labuh jangkar tersebut ke Pemerintah Pusat.

"Potensi labuh jangkar dan pengelolan wilayah laut lainnya sangat penting, karena akan meningkatkan dalam pos pendapatan kita," katanya.

Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang ditemui usai paripurna menegaskan, Pemprov Kepri akan segera membahas seluruh masukkan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepri terkait retribusi labuh jangkar.

"Kita mengapresiasi, dan akan segera kita bahas untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ansar singkat. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews