Antisipasi Omicron, Batam Beri Perlakuan Khusus Pekerja Migran Indonesia

Antisipasi Omicron, Batam Beri Perlakuan Khusus Pekerja Migran Indonesia

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Otoritas di Batam, Kepulauan Riau menerapkan perlakuan khusus kepada Pekerja Migran Indonesia yang pulang melalui Kota Industri itu.

Perlakuan khusus merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron yang sudah ditemukan di Singapura dan Malaysia. 

Ketua Satgas Pemulangan PMI Kota Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan sampai sejauh ini sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, agar varian Omicron tidak masuk ke Batam.

“Bagi PMI yang masuk ke Batam, akan dilaksanakan dua kali pemeriksaan RT-PCR,” ujar Sigit, Sabtu (4/12/2021).

Ia menjelaskan pengambilan sampel RT-PCR dilakukan di Pelabuhan, setelah itu juga diambil swab antigen, karena hasil RT-PCR baru keluar sehari kemudian.

“Nah kalau hasil pemeriksaan antigen hari itu juga diketahui, itu menjadi deteksi awal kami, bagi yang positif langsung dibawa ke RSKI Galang dan yang negatif akan langsung ditempatkan di rusun pemerintah,” katanya.

Baca: Jangan Lengah! Varian Baru Corona Omicron Semakin Dekat ke Batam

Selain itu, untuk mengantisipasi varian Omicron, jalur pemeriksaan sampel RT-PCR diubah. Swalnya pemeriksaan pertama dilakukan di RSKI Galang dan yang kedua dilakukan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Batam.

“Jadi dibalik, sampel RT-PCR yang pertama langsung diperiksa BTKL PP, kemudian BTKL-PP mengirimkan sampelnya ke Balitbangkes Jakarta, supaya bisa langsung diketahui apakah ada varian Omicron atau tidak,” jelasnya.

Mengenai kapasitas RSKI Galang, Sigit mengatakan kapasitas rumah sakit masih memadai. Saat ini rumah sakit itu sedang menangani pasien Covid-19 berjumlah 50 orang.

“Kondisi pasien Covid-19 di sana dalam keadaan sehat dan tidak bergejala,” katanya.

Pada proses pemulangan PMI kali ini, Ia menambahkan pihaknya menambah personil Satgas untuk bertugas melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi PMI. Proses vaksinasi dilaksakan pada saat karantina.

“Nanti kami pilah-pilah, mana yang sudah vaksin atau belum, kalau belum, kami langsung berikan, baik itu dosis pertama maupun yang kedua,” ucapnya.

Wajib Karantina 10 Hari

 

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan mengikuti SE Satgas COVID-19 No. 23/2021, bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 10 hari.

“Awalnya hanya 7 hari, tapi sekarang jadi 10 hari, hal ini cukup bagus, karena lebih aman, inkubasi virus hanya 7 hari saja,” jelasnya.

Baca: Skenario Wali Kota Rudi Antispasi Varian Omicron Masuk Batam

Akan tetapi setelah itu, menurutnya akan muncul masalah baru, yaitu kesiapan Kota Batam dalam melaksanakan proses karantina bagi para PMI. Karena setiap harinya kedatangan PMI berjumlah kurang lebih 200 orang.

Sehingga banyak hal yang perlu dipersiapkan, yaitu kesiapan makanan mereka, kesiapan tempat karantina, tenaga medis yang menjaga para PMI, dan koordinasi petugas lapangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews