210 Kg Sabu Ditangkap dari Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia 

210 Kg Sabu Ditangkap dari Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia 

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia. (Foto: detikom)

Batam, Batamnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan 4 tersangka dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Penangkapan dilakukan terhadap satu unit kapal Oskadon.

"Pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 telah dilakukan penangkapan terhadap satu unit kapal oskadon, ini kapal nelayan yang digunakan melaut biasa oleh nelayan, oleh saudara-saudara kita di Aceh," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Krisno H. Siregar kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Calon Penumpang Pelni di Batam Bawa Sabu Terendus Anjing Pelacak

Dikatakan Krisno, dalam kapal ditemukan beberapa barang bukti. Diantaranya 210 kg narkotika jenis sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 47.000 butir H5 atau erimin 5.

"Diketemukan di kapal tersebut barang bukti yakni 210 kg narkotika jenis sabu atau metamfetamin dengan kemasan pecinas seperti yang ada di depan, lalu ekstasi ada 19 bungkus yang jumlahnya itu 200.000 butir pil ekstasi, lalu juga ada psikotropika jenis erimin 5 atau dipasaran di market place di diskotik di tempat hiburan disebut dengan H5 yakni psikotropika yang ada disana, jumlahnya 47.000 butir," jelas Krisno

Barang bukti tersebut dikatakan Krisno masih dalam satu paket. Barang bukti itu belum sempat diedarkan.

"Barang bukti ini satu paket jadi belum sempat diedarkan, jadi kami dapatkan dari kapal oskadon masih satu paket.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Keempat orang itu berinisial FR (40), HB (26), SJ (48), dan SF alias HT. Namun, tersangka SF alias HT kini masih dalam pemburuan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Krisno menyebut para tersangka tidak saling kenal. Mereka dikenalkan oleh tersangka SJ. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan handphone satelit.

"Handphone satelit yaa, ini handphone satelit digunakan oleh para tersangka FR ya, ada tekong ada pendamping tekong ini orangnya masing-masing beda mereka ini nggak saling kenal mereka kenal dipertemukan oleh saudra SJ. Handphone satelit digunakan karena di laut itu, handphone biasa tidak bisa," ujar Krisno

FR berperan sebagai tekong atau nahkoda, HB berperan sebagai transporter, SJ berperan sebagai pengendali tekong dan gudang, kemudian SF alias HT berperan sebagai pengendali.

Baca juga: Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan 'Masak' Sabu-sabu Hasil Tangkapan

Krisno mengatakan DPO SF alias HT kemungkinan adalah warga negara Indonesia dari Aceh namun kini berada di Malaysia. SF alias HT sempat memberikan perintah kepada SJ untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar.

"Saudara SJ ini dihubungi oleh tersangka yang saat ini DPO berinisial SF alias HT kami menduga bahwa yang bersangkutan pengendali adalah juga warga negara Indonesia tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia. Memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar," ujar Krisno

Selain itu, Krisno juga menyebut pihaknya masih melakukan pemantauan di tempat yang diduga menjadi jalur masuk narkotika ke wilayah Indonesia.

"Bahwa tempat-tempat rawan ini khususnya di Aceh di Selat Malaka Sumatera Utara dan sebagainya juga di daerah Kalimantan tetap kami pantau sebagai pintu masuk narkoba," ujar Krisno.

 

Total barang bukti narkoba yang disita terdiri atas 222.000 gram bruto sabu, 90.000 gram bruto ekstasi, dan 47.500 butir Erimin 5 atau H5.

Selain itu, Krisno menyebut secara kuantitas jumlah kasus narkotika menurun. Namun, ia mengatakan kasus narkotika secara kualitas meningkat selama masa pandemi Covid- 19.

"Di masa pandemi corona memang tadi saya jelaskan bahwa secara kuantitas datanya itu adalah kasus penurunan 18 persen dari 127 kasus menjadi 104, tetapi untuk kualitas itu meningkat ya. Ini baru Mabes Polri saja," ujar Krisno

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

Penangkapan satu unit kapal oskadon yang membawa narkotika jaringan Malaysia - Indonesia ini merupakan hasil kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kerjasama dilakukan bersama Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Aceh dan Bea Cukai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews